TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Deli serdang Nomor 2233 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Kerja Daerah. Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten Deli Serdang. Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas, Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan dibidang sosial
- Pelaksanaan kebijakan sesuai denga bidang sosial
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan bidang sosial
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan bidang sosial
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
- GAMBARAN UMUM TUGAS SOSIAL
Mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, dua obyek sasaran tugas Dinas Sosial adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Pembinaan dan pemberdayaan dilakukan kepada PSKS agar dapat ikut berpartisipasi dalam pelayanan PMKS. Sedangkan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial diberikan kepada PMKS agar mereka kembali berdaya guna dan berfungsi secara sosial hingga harapan akhirnya mereka bisa menjadi PSKS yang dapat berpartisipasi.
A. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Adalah perseorangan, keluarga kelompok, dan atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. Ada 26 jenis PMKS menurut Permensos RI 08 Tahun 2012 :
1. Anak Balita Terlantar adalah Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orangtuanya atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. Kriteria: terlantar/ tanpa asuhan yang layak berasal dari keluarga sangat miskin/miskin; kehilangan hak asuh dari orangtua/keluarga. Anak balita yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga. Anak balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orang tua menjadi pengemis di jalanan dan Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang.
2. Anak Terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Kriteria : berasal dari keluarga fakir miskin, anak yang dilalaikan oleh orang tuanya dan anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
3. Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Kriteria: disangka, didakwa atau dijatuhi pidana
4. Anak Jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan dan atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. Kriteria: menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum atau mencari nafkah dan atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum.
5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. Kriteria: Anak dengan disabilitas fisik: tubuh, netra, rungu wicara. Anak dengan disabilitas mental, mental retardasi dan eks psikotik, Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari
6. Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Kriteria : anak (laki-laki/perempuan) dibawah usia 18 (delapan belas) tahun sering mendapat perlakuan kasar, kejam dan tindakan yang berakibat secara fisik atau psikologis pernah dianiaya atau diperkosa dan dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya).
7. Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas dan korban perlakuan salah dan penelantaran. Kriterianya berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang Profil Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang buruk/diskriminasi, korban perdagangan manusia, korban kekerasan, baik fisik atau mental dan seksual, korban eksploitasi, ekonomi atau seksual dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dan terinfeksi HIV/AIDS.
8. Lanjut Usia Terlantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor -faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kriterianya tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan dan terlantar secara psikis, dan sosial.
9. Penyandang Disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. Kriterianya mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari; mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari tidak mampu memecahkan masalah secara memadai penyandang disabilitas fisik tubuh, netra, rungu wicara penyandang disabilitas mental, mental retardasi dan eks psikotik dan penyandang disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda.
10. Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. Kriterianya menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan diskotik dan memperoleh imbalan uang, materi atau jasa.
11. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. Kriterianya tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap tanpa penghasilan yang tetap dan tanpa rencana hari depan anak-anaknya maupun dirinya.
12. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. Kriterinya mata pencariannya tergantung pada belas kasihan orang lain berpakaian kumuh dan compang camping berada ditempat-tempat ramai/strategis dan memperalat sesama untuk merangsang belas kasihan orang lain.
13. Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis. Kriterianya tidak mempunyai pekerjaan tetap dan mengumpulkan barang bekas.
14.Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial seperti gay, waria, dan lesbian. Kriterianya gangguan keberfungsian sosial diskriminasi marginalisasi dan berperilaku seks menyimpang
15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. Kriterianya seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun telah selesai dan keluar dari lembaga pemasyarakatan karena masalah pidana, kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap dan berperan sebagai kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya.
16. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal. Kriterianya seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun dan telah terinfeksi HIV/AIDS
17. Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang. Kriterianya seseorang (laki-laki/perempuan) yang pernah menyalah gunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang dan tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
18. Korban Trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. Kriterianya mengalami tindak kekerasan mengalami eksploitasi seksual mengalami penelantaran, mengalami pengusiran (deportasi) dan ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.
19. Korban Tindak Kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu. Kriterianya mengalami perlakuan salah mengalami penelantaran mengalami tindakan eksploitasi mengalami perlakuan diskriminasi dan dibiarkan dalam situasi berbahaya.
20. Pekerja Migran Bermasalah sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. Kriterianya pekerja migran domestik, pekerja migran lintas Negara, eks pekerja migran domestik dan lintas Negara, eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia pekerja migran tidak berdokumen (undocument) pekerja migran miskin, mengalami masalah sosial dalam bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu, dan mengalami traffiking.
21. Korban Bencana Alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya. Kriterianya Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami korban terluka atau meninggal, kerugian harta benda, dampak psikologis dan terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya.
22. Korban Bencana Sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror. Kriterianya seseorang atau sekelompok orang yang mengalami korban jiwa manusia, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
23. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kriterianya perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan)tahun, istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan menjadi pencari nafkah utama keluarga dan berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan layak.
24. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Kriterianya tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
25. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar. Kriterianya suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi, suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga, hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi dan kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi.
26. Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik. Kriterianya berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogeny pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau, masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem, peralatan dan teknologinya sederhana, ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi; dan terbatasnya akses pelayanan sosial ekonomi dan politik.
B. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung atau memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ada 12 jenis PSKS :
1. PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL Adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. Kriterianya telah bersertifikasi pekerjasosial professional dan melaksanakan praktek pekerjaan sosial.
2. PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM) Adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. Kriterianya Warga Negara Indonesia laki-laki atau perempuan usia minimal 18 (delapan belas) tahun setia dan taat pada Pancasila dan UndangUndangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bersedia mengabdi untuk kepentingan umum berkelakuan baik sehat jasmani dan rohani telah mengikuti pelatihan PSM dan berpengalaman sebagai anggota Karang Taruna sebelum menjadi PSM.
3. TARUNA SIAGA BENCANA Adalah seorang relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana. Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Tagana yaitu generasi muda berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun, memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana, bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS) Adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Kriterianya mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas, mempunyai pengurus dan program kerja, berbadan hukum atau tidak berbadan hokum dan melaksanakan atau mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. KARANG TARUNA adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.Kriterianya mempunyai nama, struktur dan alamat organisasi yang jelas mempunyai pengurus dan program kerja, berbadan hukum atau tidak berbadan hokum dan melaksanakan atau mempunyai kegiatan dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
6. LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA (LK3) Adalah Suatu Lembaga/Organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian atau penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif. Kriterianya Organisasi Sosial Aktifitas memberikan jasa layanan konseling, konsultasi, informasi, advokasi, rujukan didirikan secara formal dan mempunyai struktur organisasi dan pekerja sosial serta tenaga fungsional yang profesional.
7. KELUARGA PIONER Adalah keluarga yang mampu mengatasi masalahnya dengan cara-cara efektif dan bisa dijadikan panutan bagi keluarga lainnya. Kriterianya keluarga yang mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga, keluarga yang mempunyai prilaku yang dapat dijadikan panutan, keluarga yang mampu mempertahankan keutuhan keluarga dengan prilaku yang positif. dan keluarga yang mampu dan mau menularkan perilaku positif kepada keluarga lainnya.
8. WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL KELUARGA BERBASIS MASYARAKAT (WKBSM) Adalah Sistim kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelompok, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Kriterianya adanya sejumlah perkumpulan, asosiasi, organisasi/kelompok yang tumbuh dan berkembang di lingkungan di lingkungan RT/RW/Kampung/Desa/kelurahan/Nagari/ Banjar atau wilayah adat jaringan sosial yang berada di RT/RW/Kampung/Desa/ Kelurahan/Nagari/Banjar atau wilayah adat dan masing-masing perkumpulan, asosiasi, organisasi kelompok tersebut secara bersama-sama melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara sinergis di lingkungan.
9. WANITA PEMIMPIN KESEJAHTERAAN SOSIAL adalah wanita yang mampu menggerakkan dan memotivasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya. Kriterianya berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun berpendidikan minimal SLTP wanita yang mempunyai potensi untuk menjadi/sudah menjadi pemimpin dan diakui oleh masyarakat setempat telah mengikuti pelatihan kepemimpinan wanita di bidang kesejahteraan sosial dan memimpin usaha kesejahteraan sosial terutama yang dilaksanakan oleh wanita di wilayahnya.
10. PENYULUH SOSIAL FUNGSIONAL adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai jabatan ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Kriterianya Penyuluh sosial fungsional berijazah sarjana (S1)/ Diploma IV paling rendah memiliki pangkat Penata Muda, Golongan III/a, memiliki pengalaman dalam kegiatan penyuluhan sosial paling singkat 2 (dua) tahun, telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh sosial, usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun dan setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
11. TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL KECAMATAN (TKSK) Adalah Tenaga inti pengendali kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kecamatan. Kriterianya berasal dari unsur masyarakat berdomisili di kecamatan dimana ditugaskan, pendidikan minimal SLTA, diutamakan D3/S1, diutamakan aktifis karang taruna atau PSM, berusia 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun, berbadan sehat (keterangan dokter/puskesmas) diutamakan yang sudah mengelola UEP dan SK ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
12. DUNIA USAHA Adalah organisasi yang bergerak di bidang usaha, industri atau produk barang atau jasa serta Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, serta/atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial. Kriterianya peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan membantu penanganan masalah sosial.
IV.STRUKTUR ORGANISASI
Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang mempunyai susunan organisasi yang terdiri atas :
- Kepala Dinas
- Sekretaris
- Sub Bagian Perencana
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Umum
- Bidang Rehabilitasi Sosial
- Pekerja Sosial Ahli Pertama
- Pekerja Sosial Ahli Muda
- Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
- Penyuluh Sosial Ahli Pertama
- Pekerja Sosial Ahli Muda
- Bidang Pemberdayaan Sosial
- Pekerja Sosial Ahli Muda
- Bidang Penanganan Fakir Miskin;
- Penyuluh Sosial Ahli Muda