Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Deli serdang Nomor 2233 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Kerja Daerah. Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten Deli Serdang. Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di atas, Dinas Sosial Kabupaten Deli Serdang mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.    Perumusan kebijakan dibidang social;

2. Pelaksanaan kebijakan sesuai denga bidang social;

3.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan bidang social;

4.    Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan bidang social.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, dua obyek sasaran tugas Dinas Sosial adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Pembinaan dan pemberdayaan dilakukan kepada PSKS agar dapat ikut berpartisipasi dalam pelayanan PMKS. Sedangkan rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan pemberdayaan sosial diberikan kepada PMKS agar mereka kembali berdaya guna dan berfungsi secara sosial hingga harapan akhirnya mereka bisa menjadi PSKS yang dapat berpartisipasi.